Perkumpulan Nasabah Bumiputera Minta OJK Segera Sahkan Panitia Pemilihan BPA

Bisnis.com,04 Sep 2021, 13:02 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Kornas Pempol AJBB) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengesahkan susunan panitia pemilihan BPA dan memerintahkan AJB Bumiputera 1912 Untuk melaksanakan pemilihan BPA baru.

Hal ini pun dibahas dalam pertemuan para Korwil dari Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang berlangsung secara virtual, Jumat (3/9/2021).

Pada pertemuan kali ini Kornas Pempol AJBB juga mengundang pakar asuransi yang juga pemegang polis Bumiputera Piter Abdullah.

Ekonom ini menilai para pejabat OJK ingin masalah Bumiputera cepat tuntas, meskipun begitu mereka tetap harus hati-hati, agar ke depan tidak ada gugatan kepada regulator dalam pemilihan BPA Bumiputera.

"Kornas harus cepat berkabar dan mengajukan argumentasi ke OJK, agar segera menyetujui dan mengesahkan panitia pemilihan BPA," tegas Piter dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/9/2021)

Piter pun mengatakan kalau Kornas dapat menyampaikan kepada OJK untuk cepat mengesahkan dan menetapkan Panitia Pemilihan agar segera terbentuk BPA baru, proses ini bisa mengatasi somasi dari pemegang polis Bumiputera yang lainnya.

Piter pun menilai, ujung dari somasi terkait kepailitan Bumiputera dalam rangka mencairkan klaim pemegang polis, akan memakan waktu dan proses yang sangat panjang.

"Jadi, sebaiknya elemen-elemen lainnya di Bumiputera menghormati kesepakatan tanggal 16 Maret 2021 yang difasilitasi OJK beberapa waktu yang lalu, yang telah menjadi dasar untuk bergerak bersama mengatasi persoalan sengkarut ini," ujarnya.

Piter menambahkan apabila kemudian ada unsur pempol yang bersepakat sebelumnya melakukan atau menempuh jalur somasi, maka telah mengkhianati kesepakatan 16 Maret 2021. "Jalur pembenahan perusahaan melalui pemilihan BPA baru, saya nilai adalah solusi terbaik," tambah Piter.

Piter juga berpendapat, para pengaju somasi ke manajemen Bumiputera belum sepenuhnya mewakili pemegang polis. Namun, mereka secara hukum bisa memenuhi syarat melakukan somasi.

Setali tiga uang, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman yang juga salah satu Penasehat Kornas menegaskan Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, adalah perkumpulan yang solid. Kornas, klaimnya, merupakan perwakilan pemegang polis Bumiputera paling solid di antara pemegang polis yang lain.

"Proses permohonan pengesahan panitia BPA Bumiputera di PN Jakarta Selatan merupakan bukti, Kornas dinyatakan sah secara hukum mewakili pemegang polis untuk melaksanakan kesepakatan hukum," katanya.

Menurut Bonyamin untuk legal standing, sebetulnya tidak perlu memperoleh kuasa dari seluruh pemegang polis AJB Bumiputera 1912, karena jika seluruh pemegang polis memberikan kuasa melalui sistem pendaftaran anggota akan memakan waktu lama.

Kalau mau menunggu total seluruh pemegang polis berikan kuasa, Bonyamin menilai, Kornas tidak akan bisa melakukan apa-apa.

"Pembentukan suatu lembaga dengan perwakilan kecil, tapi dengan akte yang legal itu sudah sah. Karena legal advokasi, dibenarkan," tegas Bonyamin.

Selanjutnya, Bonyamin menyarankan agar Kornas segera melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendorong OJK agar melakukan pemilihan BPA, sehingga dapat menjalankan rencana yang disepakati seluruh elemen Bumiputera pada 16 Maret 2021, yang disetujui di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta.

"Kornas secara lembaga tidak intervensi, namun dapat mengawasi OJK untuk menjalankan pemilihan BPA, sekaligus juga dapat menjadi lembaga pengawas untuk seluruh elemen di AJBB," katanya.

Adapun, Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna memaparkan langkah yang menurutnya harus segera dilakukan OJK dalam menggelar pemilihan BPA.

Yayat mengungkapnkan Kornas sudah memiliki cetak biru, langkah-langkah untuk pengesahan panitia dan mekanisme pemilihan BPA. “Salah satu contoh melalui e-voting, yang lainnya, kami akan sarankan ke OJK," ungkap Yayat.

Meski demikian, cetak biru tersebut merupakan usulan Kornas, sehingga koordinasi dengan OJK dan manajemen Bumiputera diperlukan untuk pemilihan BPA. Kornas berharap OJK dalam hitungan hari, segera memberi kepastian agar segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita bicara, kalau sudah ada kepastian hukum dari OJK, Kornas akan mendorong untuk disegerakan melaksanakan pemilihan BPA," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini