Bisnis.com, JAKARTA - Modus kejahatan di dunia maya saat ini terus berkembang dan banyak ragamnya. Masyarakat pun mesti berhati-hati terhadap berbagai macam modus kejahatan, termasuk pengelabuan digital atau phishing.
Dilansir dari akun resmi Instagram OJK @ojkindonesia yang dikutip pada Sabtu (4/9/2021), phishing atau pengelabuan digital merupakan salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Data yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti peretasan akun untuk mendapatkan keuntungan.
Phishing dapat bermacam-macam bentuknya, seperti di bawah ini:
1. E-mail: Dapat berupa replika e-mail yang terlihat sah (dari sebuah lembaga/institusi resmi) yang dapat dikirim langsung kepada seseorang atau secara masif.
2. Web Palsu: Pelaku memalsukan domain sebuah organisasi atau perusahaan.
3. Hotspot Wi-Fi: Titik akses yang disamarkan sebagai Wi-Fi untuk memperoleh data.
4. SMS: Pengelabuan yang disamarkan melalui pesan singkat yang biasanya dilengkapi dengan sebuah link website.
5. Telepon: Pelaku menghubungi nomor telepon untuk meminta data dan informasi secara langsung, biasanya menyamar sebagai customer service sebuah perusahaan.
"Jangan pernah menginfokan password dan OTP kepada pihak manapun karena phishing adalah modus kejahatan di era keuangan digital yang kerap terjadi tanpa disadari korbannya," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK.
Sekar menambahkan meningkatkan literasi keuangan dipadu dengan literasi digital merupakan modal proteksi utama konsumen agar terhindar dari risiko kejahatan keuangan secara digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel