Konten Premium

Menilik Tuah Manis Pengelolaan SDA di Tanah Air

Bisnis.com,05 Sep 2021, 20:23 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti bunyi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Dalam hal ini, pengelolaan sumber daya alam telah tersirat dengan jelas dalam landasan konstitusional negara. Maka, hasil bumi yang dimanfaatkan haruslah memberikan dampak yang besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Adapun, Bumi Pertiwi dikaruniai oleh sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah, mulai dari kekayaan nabati sampai dengan kekayaan alam yang terkandung di lapisan tanah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini