BRI (BBRI) Sebut Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Sesuai Harapan

Bisnis.com,05 Sep 2021, 14:29 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Kantor pusat Bank Rakyat Indonesia/Dok. BRI

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari semula berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Corporate Secretary Bank BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit selaras dengan harapan perseroan, dan sesuai hasil survei internal kepada nasabah mikro dan UKM atau small medium enterprise (SME).

“Bahwa diperlukan waktu 6 bulan hingga 1 tahun agar 80 persen nasabah restrukturisasi Covid-19 dapat kembali kepada cashflow sebelum terjadinya pandemi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (5/9/2021).

Aestika menuturkan sampai dengan akhir Juli 2021, total outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp173,8 triliun, turun Rp1,4 triliun dibandingkan Juni. Mayoritas restrukturisasi terjadi pada kuartal II/2021.

Dia menambahkan berdasarkan analisis sampai dengan Juli 2921, kredit restrukturisasi Covid-19 yang turun ke tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) ataupun, yang hapus buku mencapai 5,6 persen dari total akumulasi kredit restrukturisasi Covid-19.

“Atau sukses rate masih di kisaran 94 persen sesuai dengan ekspektasi setahun setelah terjadinya pandemi,” ujar Aestika.

Dia menyatakan bahwa fokus utama penyaluran kredit BRI masih menyasar segmen UMKM. Khusus untuk korporasi, BRI berfokus menjaga kualitas kredit yang telah disalurkan.

OJK resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (2/9/2021). Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja yang baik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun, meski masih relatif tinggi. Adapun, angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini