Masih Uji Coba, KA Bandara YIA Layani 895 Pelanggan Mulai dari Masyarakat Umum hingga Pejabat

Bisnis.com,05 Sep 2021, 19:15 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Ilustrasi penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Bandara di Stasiun Tugu, Yogyakarta./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) disambut baik dan antusias oleh masyarakat. Sejak hari pertama beroperasi, Kereta Api (KA) Bandara tersebut telah melayani sebanyak 895 pelanggan.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan bahwa masyarakat merasa terbantu dengan adanya KA Bandara tersebut karena memiliki berbagai keunggulan, seperti lebih cepat dan sarananya yang bersih.

“Pada periode 1–4 September 2021, total terdapat 895 pelanggan yang telah menggunakan KA Bandara Internasional Yogyakarta, atau rata-rata 224 pelanggan per hari,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (5/9/2021).

Bukan saja masyarakat umum, Joni menyebut, pejabat kota seperti Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Ketua BPPD DIY GKR Bendara, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo juga turut mencoba KA Bandara YIA.

Dia mengingatkan, saat ini masih dilakukan tahap uji coba operasi sekaligus sosialisasi kepada pelanggan yang berlaku sejak 1–16 September 2021. Selama periode itu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan tarif Rp0 alias gratis.

Setelahnya, lanjut Joni, mulai 17 September 2021, tiket KA Bandara YIA juga dapat dipesan melalui KAI Access dengan diberlakukan tarif promo, yakni perjalanan dari Stasiun Yogyakarta menuju Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta yang dikenai tarif sebesar Rp20.000.

Kemudian perjalanan dari Stasiun Yogyakarta menuju Stasiun Wates sebesar Rp10.000, dan Stasiun Wates menuju Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp20.000.

“Sesuai SE Kemenhub Nomor 58/2021, KA Bandara Internasional Yogyakarta diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, karena termasuk sebagai KA Lokal Perkotaan. Pada saat boarding, pelanggan diharuskan menujukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini