Singapura Kembali Perketat Syarat Perjalanan Luar Negeri, Simak Aturannya

Bisnis.com,06 Sep 2021, 09:59 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Warga Singapura bersepeda di dekat patung Marlion/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Singapura kembali memperketat syarat perjalanan luar negeri dengan memperpendek jangka waktu tes Covid-19 dari 72 jam menjadi 48 jam sebelum keberangkatan guna menangkal importasi virus.

Dilansir Bloomberg pada Senin (6/9/2021), kebijakan ini akan efektif berlaku pada 9 September pukul 23.59. Bagi setiap individu yang tiba dari negara-negara dengan risiko tinggi harus memperlihatkan bukti tes PCR yang diambil dalam 48 jam sebelum keberangkatan, kata Kementerian Kesehatan pada Minggu.

Kebijakan yang baru berlaku pada tiga negara dengan risiko tertinggi. Bulan lalu, Singapura mengelompokkan negara dan kawasan dalamm empat kategori risiko di mana kategori I adalah yang paling aman. Langkah-langkah perbatasan yang berbeda berlaku untuk setiap klasifikasi.

Saat ini, Singapura tengah menghadapi kenaikan kasus yang membuat pemerintah menunda pelonggaran. Pemerintah Singapura telah menetapkan sejumlah perubahan, seperti Korea Selatan akan masuk pada kategori II dan diikuti oleh Australia, Selandia Baru, Kanada, Brunei dan Jerman.

Sementara itu, Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Arab Saudi, Swiss, dan Swedia masuk ke kategori III.

Kategori I termasuk Hong Kong, Macau, China, dan Taiwan. Adapun, negara-negara di luar itu masuk ke kategori IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini