Bisnis.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palembang mencatat telah membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja senilai Rp15,03 miliar untuk 1.451 kasus yang dialami pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Ikbar Saloma mengatakan kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK) menempati peringkat kedua tertinggi setelah jaminan hari tua (JHT).
“Santunan [klaim] langsung kami berikan kepada pekerja maupun ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” katanya.
Ikbar mencontohkan pihaknya telah menyerahkan santunan senilai Rp176 juta untuk ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepulang kerja.
Menurutnya, proses pengajuan klaim BPJamsostek semakin mudah dengan dukungan layanan digital. Salah satunya, melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Fisik).
Lewat layanan tersebut, peserta dapat melakukan cek dan klaim BPJamsostek secara online, dan tak perlu mendatangi kantor badan tersebut.
Sementara itu, Dewan Pengawas BPJamsostek Subhan Gatot, menambahkan jaminan sosial melalui BPJamsostek merupakan bukti kehadiran negara.
“Seperti JKK itu menunjukkan bahwa ada perlindungan serta rasa aman bagi peserta dan keluarganya, oleh karena itu menjadi hal wajib bagi pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Andyarti, ahli waris peserta BPJamsostek Cabang Palembang, mengatakan dirinya tak menemui kendala saat mengurus klaim JKK mendiang istrinya.
“Prosesnya sekitar 2 minggu hingga klaim cair, saya mengapresiasi layanan klaim BPJamsostek karena tak ada kendala,” kata pekerja industri bahan bangunan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel