Simak! Ini 9 Pinjaman Online yang Baru Berizin OJK

Bisnis.com,06 Sep 2021, 14:37 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 9 fintech P2P lending yang lisensinya naik dari terdaftar menjadi berizin.

Dengan bertambahnya 9 fintech tersebut, jumlah penyelenggara P2P lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan platform yang telah berizin ini di antaranya:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia
2. PT Ringan Teknologi Indonesia
3. PT Grha Dana Bersama
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia
5. PT Inclusive Finance Group
6. PT IKI Karunia Indonesia
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia
8. PT Adiwisista Finansial Teknologi
9. PT iGrow Resources Indonesia

OJK mencatat sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan lisensi terdaftar dan berizin sebanyak 116 perusahaan.

Terdapat lima pembatalan lisensi fintech lending yang sebelumnya terdaftar, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Platform tersebut, yaitu PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN), dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima).

Artinya, hingga kini tersisa 39 penyelenggara masih berstatus terdaftar. Sekadar informasi, OJK sedang mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam.

Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini