Heboh Kerumunan di Holywings Kemang saat PPKM, Ini Kata Kasatpol PP DKI

Bisnis.com,06 Sep 2021, 10:43 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9/)

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Pol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3.

"Langsung dilakukan penyegelan kepada tempat usaha tersebut," ujar Arifin ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/9/2021).

Holywings di derah Kemang tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) usai ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.

Para pelaku usaha pun diminta untuk secara bersama-sama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelumnya, ramai beredar di Twitter mengenai kerumunan massa yang terjadi di Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan. Terlihat dalam video berdurais 30 detik tersebut aparat keamanan melakukan pembubaran massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini