Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri pembiayaan atau multifinance belum akan banyak mengandalkan pendanaan dari bank untuk beroperasi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengungkap hal ini terlihat dari penurunan nilai pendanaan skema executing maupun joint financing (JF) dari perbankan, yang semuanya masih terkontraksi double digit.
Hingga semester I/2021, secara terperinci penurunan untuk skema JF turun sebesar 19,03 persen (year-on-year/yoy) dan executing turun sebesar 18,24 persen (yoy).
"Apabila dilihat berdasarkan status afiliasi perusahaan pembiayaan [PP], pertumbuhan pinjaman dari perbankan secara tahunan tampak lebih mengutamakan skema tertentu tergantung jenis PP tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/9/2021).
Sekadar informasi, executing berarti bank memberikan pendanaan langsung kepada multifinance, risiko ditanggung penuh oleh multifinance, dan bank tinggal menerima pengembalian. Sementara JF menggunakan term and condition dari pihak bank, memungkinkan debitur multifinance juga dihitung sebagai debitur end-user perbankan, sehingga memungkinkan pembagian risiko dan cost-of-fund yang lebih murah.
Secara terperinci, dari multifinance anak usaha agen tunggal pemegang merek (ATPM) atau bagian grup otomotif, pendanaan dari bank tampak lebih banyak ke arah executing sehingga penurunannya hanya 13,18 persen (yoy), sementara JF masih turun 33,79 persen (yoy).
Sementara multifinance anak usaha perbankan, skema executing turun 22,53 persen (yoy), sementara untuk skema JF hanya turun 15,60 persen. Hal ini terutama disebabkan maraknya kerja sama agar nasabah bank yang ingin mengambil kredit otomotif bisa menjadi debitur multifinance anak usaha.
Adapun, multifinance yang tidak terafiliasi, penurunan pendanaan dari bank masih terbilang tinggi untuk kedua skema. Tepatnya turun 23,38 persen (yoy) untuk executing dan 54,26 persen untuk JF.
Menurut Bambang, penurunan pendanaan ini masih terbilang wajar, sejalan dengan belum pulihnya pertumbuhan pembiayaan akibat dampak pandemi yang menyebabkan multifinance masih berhati-hati.
Selain itu, kemampuan membayar debitur harus diakui memang belum pulih betul, sebagaimana kondisi sebelum pandemi. Walaupun daya beli meningkat, profil risiko mayoritas debitur masih berada di level high-risk.
"Selain itu, berdasarkan data industri, sebenarnya PP masih memiliki cash yang cukup besar untuk membiayai kegiatan operasionalnya yang dibuktikan dengan nilai cash ratio industri sebesar 18,24 persen," jelasnya.
Ke depan, OJK berharap industri multifinance mampu mengatasi tantangan berat yang masih akan dihadapi dalam waktu dekat, yaitu menjaga kepercayaan perbankan sebagai kreditur atau pendana.
"Jadi, bagaimana PP dapat menunjukkan kinerja keuangan yang positif dan kredibel, terus menyempurnakan proses bisnis, dan komitmen penguatan permodalan dari pemegang saham. Sehingga kepercayaan bank kepada industri PP dapat kembali pulih seperti sedia kala," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel