Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendukung terciptanya green economy dengan mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II dan beberapa kebijakan strategis.
Green economy merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan di masyarakat. Upaya tersebut juga bersamaan dengan mengurangi risiko lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam tetap lestari sehingga dapat menyediakan kebutuhan manusia
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK terus berkomitmen terhadap isu keberlanjutan dalam bidang ekonomi serta upaya mendorong pengembangan sustainable finance.
"Khususnya agar dapat mendukung pencapaian komitmen Indonesia dalam agenda global terkait perubahan iklim, maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," terang Wimboh dalam laman instagram resmi @ojkindonesia pada Senin (6/9/2021).
Sebagai upaya mendorong implementasi green economy, OJK telah menghadirkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II, sebagai tindak lanjut dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahap I. Roadmap tersebut mencakup lima kebijakan strategis dalam pengembangan keuangan berkelanjutan saat ini.
Pertama, penyelesaian taksonomi hijau sebagai pedoman dalam pengembangan produk keuangan yang inovatif dan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure.
Kedua, mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedomaan pengawasan berbasis risiko untuk pengawasan dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim. Ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.
Keempat, meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders. Kelima, membentuk task force keuangan berkelanjutan yaitu bekerjasama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang keuangan berkelanjutan di forum nasional, regional, dan global.
Selain dengan kebijakan strategis, OJK pun mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat mendukung keuangan berkelanjutan yaitu POJK No 51/2017 terkait implementasi keuangan berkelanjutan bagi LJK, emiten dan perusahaan publik, POJK No.60/2017 terkait green bond.
Ada KDK No.24/KDK .01/2018 terkait insentif pengurangan biaya pungutan sebesar 25 persen dari biaya pendaftaran dan pernyataan pendaftaran green bond. Dan juga Insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang didukung dengan pedoman dan kebijakan teknis.
Adapun risiko tidak melakukan transisi green economy berupa berikut, kesenjangan kesejahteraan yang dialami oleh pekerja, terganggunya supply chain dan keseimbangan lingkungan, serta perubahaan struktural dalam supply and demand bagi produk, jasa, komoditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel