Indonesia dan China Resmi Gunakan Mata Uang Rupiah dan Yuan dalam Transaksi Bilateral

Bisnis.com,06 Sep 2021, 14:04 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Karyawan menghitung mata uang rupiah di salah satu cabang MNC Bank, Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dan China mulai hari ini resmi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) dalam melakukan transaksi bilateral.

Penggunaan mata uang lokal rupiah dan yuan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerjasama yang ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dengan Gubernur People's Bank of China (PBC), Yi Gang pada 30 September 2020.

BI dalam keterangannya mengatakan, implementasi kerjasama tersebut bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dengan berbagai negara mitra.

"Perluasan penggunaan LCS ini diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik," tulisnya. 

Keuntungan yang didapat

Penggunaan mata uang lokal atau LCS dinilai memiliki banyak manfaat kepada para pelaku usaha.

Adapun keuntungan yang dimaksud di antaranya adalah biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Sementara itu untuk menunjang operasional LCS, BI dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). 

Berikut ini daftar bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia:

P.T. Bank Central Asia, Tbk

Bank of China (Hongkong), Ltd

P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk

P.T. Bank ICBC Indonesia

P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk

P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk

P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

P.T. Bank OCBC NISP, Tbk

P.T. Bank Permata, Tbk

P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

P.T. Bank UOB Indonesia

 

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

Agriculture Bank of China

Bank of China

Bank of Ningbo

Bank Mandiri Shanghai Branch

China Construction Bank

Industrial and Commercial Bank of China

Maybank Shanghai Branch

United Overseas Bank (China) Limited

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini