Jumlah Penumpang Naik, KAI Commuter Siapkan 93 Rangkaian KRL

Bisnis.com,06 Sep 2021, 13:06 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter hari ini mencatat adanya peningkatan penumpang kereta rel listrik (KRL) sebesar 5 persen dibandingkan hari yang sama pekan lalu.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan hingga pukul 10.00 WIB pagi ini, tercatat ada 130.930 pengguna KRL. Angka ini bertambah lima persen dibanding pekan lalu di waktu yang sama yaitu 124.166 pengguna.

"Adapun stasiun yang mengalami kenaikan jumlah pengguna antara lain Bojonggdede [10.657 pengguna, naik 5 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama], Citayam [9.681 pengguna, naik 2 persen], dan Cilebut [7.419 pengguna, naik 3 persen]," terangnya dalam siaran pers, Senin (6/9/2021).

Kendati begitu, dia memastikan kondisi di seluruh stasiun terpantau ramai dan lancar. Seluruh pengguna KRL tetap menaati protokol kesehatan serta tetap membawa dokumen perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku.

Lebih lanjut untuk mengantisipasi penambahan jumlah pengguna, Anne mengaku KAI Commuter mengoperasikan 983 perjalanan KRL per hari yang beroperasi pukul 04.00-22.00 WIB.

"KAI Commuter memaksimalkan formasi 12 kereta sebanyak 31 rangkaian dan formasi 10 kereta sebanyak 46 rangkaian. Untuk formasi 8 kereta tersedia 16 rangkaian, sehingga setiap harinya KAI Commuter mengoperasikan 93 rangkaian KRL," tambah dia.

Sebagai informasi, hari ini KAI Commuter juga telah melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna KRL di 11 stasiun yaitu Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Pengguna dapat mencoba scan kode QR di stasiun. Para pengguna hanya perlu melakukan cek in ketika memasuki stasiun, dan tidak perlu melakukan cek out di stasiun tujuan. Meski begitu, dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya tetap jadi syarat wajib naik KRL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini