Perpres Tol Laut Direvisi, Pelni Angkut Hampir 80 Persen dari Target Muatan

Bisnis.com,06 Sep 2021, 16:16 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nusantara Indonesia (Persero) atau Pelni mengangkut total sebanyak 6.984 TEUs usai terbitnya Revisi Peraturan Presiden No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Pelni Yahya Kuncoro memerinci muatan berangkat sebanyak 4.323 TEUs dan muatan balik sebanyak 2.661 TEUs dari program tol laut hingga Juli 2021. Realisasi muatan tersebut sampai dengan Juli 2021 telah tercapai sebesar 79,44 persen dari target Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2021 yaitu sebesar 8.858 TEUs.

Adapun, lanjutnya, dari sembilan trayek tol laut, rute dengan produksi tertinggi masih ditempati oleh KM Logistik Nusantara 5 (trayek T-10) dengan total 1.834 TEUs selama periode Januari hingga Juli 2021. Trayek ini melayani rute Tg Perak-Tidore-Morotai-Galela-Maba-Weda-Tg Perak. Trayek dengan padat muatan selanjutnya adalah KM Logistik Nusantara 3 (trayek T-15) menyumbang sebanyak 1.210 TEUs muatan dengan rute Tg Perak-Makasar-Jailolo-Morotai-Tg Perak.

“Kami optimistis pencapaian muatan tol laut sampai dengan akhir tahun 2021 bakal mencapai target yang telah ditetapkan. Perseroan pun semakin membuka diri terhadap pola-pola kerja sama baik dari Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, atau pihak-pihak lain yang saling mendukung guna implementasi tol laut yang tepat guna,” ujarnya, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, dengan terbitnya perpres terbaru tersebut semakin mendorong pendekatan serta komunikasi yang baik kepada seluruh kementerian terkait untuk meningkatkan keterisian muatan pada Kapal Tol Laut baik pada muatan berangkat dan khususnya mengoptimalkan produk unggulan daerah untuk muatan balik.

Diharapkan optimalisasi antar kementerian membuat realisasi penurunan disparitas harga semakin baik dan juga terjadi peningkatan ekonomi serta pembangunan di daerah 3TP.

Aturan baru hasil dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.70/2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan sudah tersebut secara jelas memerinci pembagian tugas masing-masing kementerian untuk mendukung program tol laut.

Pada Perpres sebelumnya, beban penyuksesan program menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Setelah dievaluasi, tujuan tol laut menurunkan disparitas harga itu hanya bisa dicapai 20 tahun lagi apabila beban hanya ditanggung oleh Kementerian Perhubungan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia G.L. menyebutkan salah satu poin penting dalam kebijakan baru tersebut adalah penugasan kepada kementerian/lembaga guna dukungan memaksimalkan muatan balik program tol laut.

Odhi, sapaan akrabnya, menjabarkan ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian lebih perihal program tol laut, di antaranya aspek penjadwalan kapal, muatan balik kapal yang timpang antara muatan berangkat dan muatan balik, serta subsidi bagi moda transportasi darat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini