Pelecehan Seksual Meningkat selama Pandemi Covid-19, RUU PKS Mendesak Diundangkan

Bisnis.com,07 Sep 2021, 16:04 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak untuk disahkan, meski masih ada sejumlah kendala terkait persepsi soal kejahatan seksual dan duplikasi dengan produk hukum lainnya.

Demikian terungkap dalam diskusi dengan tema “Membedah Draf Terkini RUU PKS” yang menghadirkan pembicara Anggota Baleg DPR F-PKB Neng Eem Marhamah, Christina Aryani dari F-Golkar, serta Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin di Gedung Parlemen, Selasa (7/9/2021).

“RUU PKS ini mendesak untuk disahkan selain merupakan satu kebutuhan hukum,” kata Christina.

Dia juga mengakui, terjadi peningkatan pelecehan seksual sejak pandemi Covid-19 mendera Indonesia sebagaimana dikemukakan Komnas Perempuan.

Christina menilai, banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat tersebut masih sulit untuk diatasi, karena seringkali menemui hambatan-hambatan.

Bahkan, tidak jarang terjadi kasus inces, satu hubungan seksual dalam satu keluarga sedarah yang sulit untuk diusut.

Dengan diundangkannya RUU PKS diharapkan sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat. Hanya saja, masih terjadi perbedaan cara pandang di tengah masyarakat dalam hal kejahatan seksual, katanya

“Nah, cara pandang ini yang akhirnya masih terjadi dinamika yang cukup alot di Badan Legislatif, karena kalau bicara cara pandang, kesadaran itu tidak bisa kita saling memaksakan seperti itu,” katanya.

Kondisi itu berbeda kalau ada relasi kuasa, sehingga lebih mudah diidentifikasi. Karena itulah redaksionalnya menjadi sulit. Padahal, yang namanya undang-undang harus benar-benar hati-hati.

Sementara itu, Neng Eem Marhamah mengatakan, salah satu persoalan sulitnya mengatasi persoalan pelecehan seksual adalah banyak yang tidak mau melaporkan, karen faktor malu selain akibat trauma.

Karena itu, dia yakin kalau produk legislasi tersebut sudah diundangkan, maka banyak korban yang berani melaporkan tindak kejahatan tersebut.

“Saya ingin masa sidang sekarang ini tuntas, cuma terkendala di paradigma yang berbeda, akhirnya terjadi perdebatan kembali. Jadi, memang ini dinamikanya mash berlanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini