Video Penangkapan Coki Pardede Viral, Kapolda Metro Jaya: Secara Etika Gak Boleh

Bisnis.com,07 Sep 2021, 16:06 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menyaksikan komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba/ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal.

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan secara etika video penangkapan komika Coki Pardede seharusnya tidak boleh diungkap.

Hal itu disampaikannya dalam unggahan video di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (7/9/2021).

“Secara etika sebenarnya enggak boleh, cuma kan siapa yang mau larang masyarakat kalau dia video-videokan,” ujar Fadil, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (7/9/2021).

Hal yang sama juga berlaku dengan polisi. Fadil mengatakan jika polisi merekam video penangkapan sebuah kasus maka artinya sudah melanggar kode etik.

“Melanggar etik dia [polisi yang merekam penangkapan]. Apalagi kalau tindakan-tindakan itu menggunakan cara-cara yang tidak baik, kan ada sidang kode etik. Kecuali proses dan perizinannya diperbolehkan,” imbuhnya.

Namun, Fadil melanjutkan bahwa untuk kasus-kasus yang memang sudah disusun dan sudah disiapkan secara standar operasional prosedur (SOP) boleh dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, baru-baru ini komika Coki Pardede ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam rekaman video terlihat beberapa orang yang tengah menggeledah kamar Coki.

Dengan tersebarnya video penangkapan Coki, Fadil akan kembali mengecek ulang siapa yang telah merekam video tersebut.

“Sebenarnya tidak boleh polisi menyebarkan [video penangkapan] secara etik,” ujarnya.

Fadil melanjutkan bahwa jika polisi mendapatkan keluhan dari masyarakat, biasanya pihaknya akan segera melakukan evaluasi.

“Biasanya kalau ada komplain dari masyarakat, kami juga biasanya evaluasi, termasuk saya jadi Kapolda, perilaku-perilaku yang mempertontonkan kekerasan sebenarnya itu juga yang saya larang,” ucapnya.

Fadil mengatakan polisi diperbolehkan untuk mendapatkan informasi publik tentang pekerjaan polisi. Tetapi, sambungnya, konten-konten yang mengandung unsur kekerasan tidak diperbolehkan.

“Tujuan pelarangan itu bukan karena ingin membatasi kreativitas, lebih kepada copycat, imitation. Jadi dalam news making kriminologi banyak kejahatan yang terjadi kembali karena masyarakat menonton atau polisi mempertontonkan bagaimana kejahatan itu dilakukan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini