Ketua KPK Sebut 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN

Bisnis.com,07 Sep 2021, 10:45 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tercatat, hanya 58 persen wakil rakyat yang patuh menyerahkan LHKPN.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers daring, Selasa (7/9/2021).

Rendahnya kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR menjadi perhatian serius. Hal ini lantatan Anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.

Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. "Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," ucap Firli.

Firli juga mengingatkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab bagi Anggota DPR yang sudah dipilih oleh rakyat. "Sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini