KPK Pelototi Ratusan Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN

Bisnis.com,07 Sep 2021, 13:27 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). 

Saat ini, lembaga antikorupsi mencatat sebanyak 239 anggota DPR belum menyampaikan LKHPN. Padal menurut Ketua KPK Firli Bahuri penyerahan LHKPN merupakan salah satu komiten para anggota DPR terhadap proses pemberantasan korupsi.

Firli memaparkan bahwa rendahnya kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR menjadi perhatian serius.

Hal ini lantaran Anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli, Selasa (7/9/2021).

Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. "Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," ucap Firli.

Dia juga mengingatkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab bagi Anggota DPR yang sudah dipilih oleh rakyat. "Sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini