Kasus Bullying dan Pelecehan di KPI, Dua Tersangka akan Laporkan Balik Korban ke Polisi

Bisnis.com,07 Sep 2021, 14:53 WIB
Penulis: Newswire
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana (kiri) dan Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam (2/9/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus perundungan (bullying) dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memasuki babak baru.

Dua dari lima tersangka pelaku berencana melaporkan balik korban, MSA, ke polisi. Kedua tersangka pelaku itu adalah RT dan EO.

"Benar, klien kami sudah mempertimbangkannya," kata kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhena saat dikonfirmasi Selasa (7/9/2021).

Kliennya juga berencana melaporkan penyebar rilis yang berisi kronologi dugaan pelecehan. Rilis itu sebelumnya tersebar di aplikasi percakapan. Di dalamnya juga tercantum nama-nama dan jabatan para terduga pelaku.

"Pihak-pihak yang ikut menyebarkan data pribadi itu juga akan kami laporkan," kata Tegar.

Dia belum bisa memastikan apakah terduga lain juga bakal melaporkan balik MSA. Pihaknya bakal berkoordinasi untuk membahas rencana ini dengan terlapor lain.

Sebelumnya, karyawan KPI Pusat berinisial MSA diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya pada 2015.

Para pelaku perundungan pegawai KPI itu disebut menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan secara berkala hingga membuat MSA depresi.

Kasus ini terungkap setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan dan bullying terhadap MSA viral. Korban perundungan dan komisioner KPI lantas membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September 2021. Sebanyak lima karyawan KPI Pusat dilaporkan sebagai pelaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini