Tularkan Covid-19 ke 8 Orang, Seorang Pria di Vietnam Dipenjara 5 Tahun

Bisnis.com,07 Sep 2021, 19:31 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan pemerintah Komunis Vietnam telah memenjarakan seorang pria selama lima tahun lantaran melanggar aturan karantina Covid-19.

Dikutip dari Nikkei Asia, Selasa (7/9/2021), pria bernama Le Van Tri yang berumur 28 tahun diketahui menyebarkan virus ke orang lain dan menerima hukuman penjara pada persidangan di Pengadilan Rakyat Provinsi Ca Mau.

Sekadar informasi, pria 28 tahun itu mudik dari zona merah di Ho Chi Minh ke kampung halamannya di Ca Mau. Provinsi itu mewajibkan masa karantina selama 21 hari di rumah bagi warga yang datang dari zona merah.

"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh dan melanggar peraturan karantina 21 hari," demikian pernyataan amar putusan pengadilan, seperti dikutip Bisnis, Selasa (7/9/2021)

Lebih lanjut, diketahui pria tersebut telah menularkan Virus Corona ke delapan orang, satu di antaranya meninggal setelah satu bulan perawatan.

Ca Mau, provinsi paling selatan di Vietnam, telah melaporkan 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat Virus Corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.

Pelanggaran atas aturan itu pun diancam dengan sanksi pidana oleh Pengadilan Vietnam.

Media lokal Vietnam pun memberitakan total delapan orang tertular Covid-19 akibat pelanggaran yang dilakukan Van Tri.

Untuk diketahui, Vietnam kini menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dengan total 540 ribu orang postif dan 13 ribu meninggal sejauh ini.

Kasus tertinggi tercatat pada akhir April 2021 sehingga memaksa negara itu melakukan locdown di kota-kota besar seperti Ho Chi Minh City dan Hanoi.

Beberapa orang pun dipenjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan Covid-19. Pria 32 tahun dipenjara 18 bulan kurungan pada Juli karena dituduh menyebarkan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini