UMKM Riau Diminta Manfaatkan Program Perpanjangan Relaksasi Kredit

Bisnis.com,07 Sep 2021, 19:40 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau meminta kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM setempat untuk dapat memanfaatkan program perpanjangan relaksasi dan restrukturisasi kredit.

Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi mengatakan pengajuan restrukturisasi dapat disampaikan kepada bank yang memberikan pinjaman.

"Bagi UMKM yang masih atau baru terdampak pandemi Covid-19 agar dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada perbankan penyalur kredit," ujarnya Selasa (7/9/2021).

Menurutnya sinergi yang baik sangat dibutuhkan antara UMKM dan perbankan dalam implementasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit, agar terciptanya perekonomian UMKM Provinsi Riau yang stabil dan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Perbankan yang terjaga, di tengah pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir berjalan 2 tahun.

Data OJK mencatat sampai posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53 persen di antaranya adalah debitur UMKM.

Menurutnya outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan," ujarnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi sampai dengan 31 Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi yang telah dikeluarkan sejak awal 2020 telah membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi akan diperpanjang hingga 2023.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen di Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini