Langgar PPKM, Kasus Kafe Holywings Naik ke Penyidikan

Bisnis.com,07 Sep 2021, 16:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan oleh Bar dan Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan ke penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik sampai kini masih mencari pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bar dan Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan.

Menurut Yusri, sejauh ini sudah lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tekait perkara itu. Dia menjelaskan dari empat dari lima orang saksi itu, merupakan pihak manajemen Holywings Kemang Jakarta Selatan.

"Sudah lima orang yang kita periksa terkait kasus ini," tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Yusri mengatakan jika tim penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, maka pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu.

"Ini sedang proses, mudah-mudah bisa segera tuntas dan berkas dikirim ke JPU," katanya.

Kasus kerumunan pengunjung dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan berbuntut panjang. Karena pelanggaran yang dilakukan itu, aparat keamanan akhirnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Adapun sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup selama PPKM berlangsung di DKI Jakarta dan denda sebesar Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini