BLT Untuk PKL dan Warung Sebesar Rp1,2 Juta Segera Meluncur

Bisnis.com,07 Sep 2021, 12:05 WIB
Penulis: Dany Saputra
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pedagangan kaki lima (PKL), warung, dan warteg akan segera disalurkan.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta untuk sebanyak 1 juta PKL dan pemilik warung. Bantuan ini nantinya akan diberikan melalui TNI/Polri.

Airlangga mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini akan segera dilakukan karena pihaknya sudah menyelesaikan seluruh regulasi. "Ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya sudah lengkap," jelasnya pada konferensi pers PPKM, Senin (6/9/2021).

Adapun, bantuan ini disalurkan bagi para PKL dan pemilik usaha warung yang belum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), yang jumlah bantuannya juga sebesar Rp1,2 juta.

BLT untuk PKL, warung, dan warteg ini juga khusus disalurkan bagi yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan 4.

"Ini [penerima BLT] adalah bukan penerima BPUM, dan lokasi usaha di wilayah PPKM level 3 dan 4," tuturnya.

BLT untuk PKL, warung, dan warteg disalurkan oleh pemerintah setelah diterapkannya pengetatan mobilitas dan kegiatan masyarakat akibat eskalasi kasus Covid-19.

Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah bantuan lain yang disalurkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang terdampak PPKM level 3 dan 4, melalui program bantuan sosial. Misalnya, Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon listrik, kuota internet, dan Kartu Prakerja.

"Realisasi insentif, salah satunya Kartu Prakerja ini telah dibagikan selama 2021 ke 4,3 juta [penerima]. Dan di batch 19, sudah 3,9 juta yang mendaftar dan penerimanya adalah 800.000," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini