OJK Pastikan Tidak Ada Dikotomi antara Bank Umum dan Digital

Bisnis.com,07 Sep 2021, 13:51 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa tidak ada dikotomi antara bank digital dan bank konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan berdasarkan Undang-undang perbankan saat ini hanya ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai bentuk bank baru, melainkan tetap merupakan bank, tetapi dari sisi kelembagaan.

“Saya ingin menyampaikan OJK tidak mendikotomikan bank yang memberikan layanan digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam webinar Bisnis Indonesia Banking Outlook 2021, Selasa (7/9/2021).

Heru juga sempat mengatakan regulator tidak memberikan izin khusus kepada bank digital. Namun, bank harus memenuhi peraturan sesuai dengan POJK No. 12/POJK.03/2021 untuk memberikan layanan digital kepada nasabah.

Untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Adapun yang terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital atau inklusi keuangan.

Hal tersebut akan terus dievaluasi oleh pengawas, apakah bank benar-benar sudah mempunyai manajemen risiko, aspek perlindungan konsumen, keamanan siber, dan layanan digital yang memadai.

Adapun pada POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih memfokuskan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.

Hal tersebut mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini