Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Laksana Jaya dan PT Startech Gadai Jananuraga. Pemberian izin itu menambah daftar perusahaan gadai resmi yang dapat diakses masyakarat.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I
Sedangkan izin usaha pergadaian bagi Startech Gadai Jananuraga telah diberikan pada 19 Agustus 2021 berdasarkan KEP56/NB.1/2021.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan terkait.
OJK menilai bahwa permohonan izin usaha Gadai Laksana Jaya dan Startech Gadai Jananuraga sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Laksana Jaya dan PT Startech Gadai Jananuraga diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, maka PT Gadai Laksana Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Anggar, dikutip dari pengumuman OJK, Rabu (8/9/2021).
Demikian pula untuk PT Startech Gadai Jananuraga, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata Anggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel