Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK Proyeksi Ekonomi Kembali Normal pada 2023

Bisnis.com,08 Sep 2021, 18:19 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut penerapan keuangan berkelanjutan berbasis environmental, social, and governance (ESG) di pasar modal sangat penting karena akan memberikan nilai positif bagi emiten dan pasar keuangan Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sejalan dengan proyeksi ekonomi Indonesia yang kembali normal pada tahun tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan guna mendorong perekonomian Indonesia.

Wimboh pun menjelaskan OJK bersama dengan Bank Indonesia dan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi agar debitur dan bank dapat bertahan dalam kondisi Covid-19.

"Hal ini dilakukan agar debitur bisa mengatur likuditas," ujar Wimboh dalam konferensi pers pada Rabu (8/9/2021)

Wimboh menambahkan lewat perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang sekarang menjadi POJK 48/2020 sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2020, diharapkan kondisi perekonomian di Indonesia sudah kembali normal pada 2023.

Wimboh pun memproyeksikan pertumbuhan kredit pada 2021 berada di kisaran 4-4,5 persen. Angka tersebut menjadi target konservatif karena melihat adanya ketidakpastiaan akan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

"Ini adalah target yang cukup konservatif. Ya, karena beberapa waktu lalu kasus masih mengalami peningkatan," tutup Wimboh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini