BCA Berharap Sebagian Debitur Restrukturisasi Kembali Normal

Bisnis.com,08 Sep 2021, 19:21 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Nasabah melakukan transaksi di salah satu Kantor Cabang Bank BCA di Jakarta, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) berkomitmen mendukung perpanjangan restrukturisasi kredit.

Corporate Secretary BCA Raymon Yonarto mengatakan 13,9 persen dari total kredit BCA atau setara dengan Rp 80,5 triliun merupakan kredit restrukturisasi dengan status kolektibilitas 1.

Sekitar 35 persen nasabah tersebut akan kembali ke pembayaran normal, namun sekitar 45 persen hingga 50 persen masih membutuhkan restrukturisasi lanjutan.

"Sebagian besar lebih dari 90 persen debitur Covid," ujar Rudi dalam public expose live, Rabu (8/9/2021).

Raymon pun mengharapkan tahun ini sebagian dari debitur restrukturisasi bisa kembali normal. Menurutnya, kredit restrukturisasi jika digabungkan dengan NPL dan special nation total 18 sampai 19 persen.

Dengan adanya ekspektasi akan adanya debitur yang kembali normal secara komersial di tahun ini, BCA pun mengekspektasikan loan at risk akan turun menjadi 14 sampai 15 persen

"Dan untuk sisa debitur pun akan tetap didukung BCA dalam recovery," tutup Raymond.

Adapun, rasio kecukupan modal (CAR) BCA tercatat sebesar 25,3 persen, dan kondisi likuiditas yang memadai dengan loan to deposit ratio (LDR) sebesar 62,4 persen.

Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) terjaga sebesar 2,4 persen didukung oleh kebijakan relaksasi restrukturisasi. Rasio return on asset (ROA) tercatat sebesar 3,1 persen, dan rasio return on equity (ROE) sebesar 16,6 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan resmi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini