Konten Premium

Saat Komponen Upah Minimum dari UU Cipta Kerja Diuji

Bisnis.com,09 Sep 2021, 12:16 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Penentuan upah minimum memasuki rezim baru. Pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2021 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan formulasi baru mengatur besaran upah yang berlaku mulai 2022 mendatang.

Formulasi baru komponen upah minimum provinsi (UMP) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini membuat upah sangat bergantung kepada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. Terutama terkait daya beli, median upah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Anwar Sanusi menyebutkan data yang akan digunakan untuk menetapkan besaran komponen upah berasal dari instansi resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini