PTPP Belum Revisi Target Kontrak Baru 2021

Bisnis.com,09 Sep 2021, 15:52 WIB
Penulis: Annisa Saumi
Aktivitas konstruksi di proyek jalan tol Semarang-Demak, proyek jalan tol yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT PP (Persero) Tbk./Instagram @tol_semarang_demak

Bisnis.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) belum akan merevisi target perolehan nilai kontrak baru perseroan di 2021. PTPP menargetkan memperoleh nilai kontrak baru Rp30 triliun sepanjang tahun ini.

Direktur Utama PTPP Novel Arsyad mengatakan, pihaknya tetap memasang target nilai Rp30 triliun untuk kontrak baru perseroan. Akan tetapi, pihaknya masih akan melihat hingga akhir September ini, proyek apa yang masih memungkinkan diproses atau terjadi refocusing.

"Kami mengasumsikan kalau terjadi refocusing, proyeksi kami nilai kontrak baru terpenuhi 85 persen dari target awal. Tapi, secara resmi akan kami rilis di akhir September," kata Novel, dalam Public Expose Live 2021, Kamis (9/9/2021).

Sebagaimana diketahui, hingga Juli 2021, PTPP mencatatkan Rp9,5 triliun untuk nilai kontrak baru. Terbaru, kata Arsyad, per Agustus nilai kontrak baru PTPP telah mencapai Rp10,5 triliun.

Dia melanjutkan, saat ini pencapaian nilai kontrak baru PTPP di bulan Juni masih sesuai dengan rencana yang dibuat pihaknya. Meskipun, tutur dia, masih cukup banyak proyek yang saat ini tendernya ditunda karena refocusing, sehingga pihaknya harus melakukan evaluasi kembali terhadap potensi proyek ke depan.

"Beberapa proyek sedang tender di September dan Oktober nanti. Jika nanti tender itu masih on, tentunya secara target bisa kami capai," ujar dia.

Untuk saat ini, jelas Novel, PTPP masih mengincar proyek APBN dan BUMN. Pasalnya, saat ini APBN dan BUMN memiliki anggaran yang cukup besar dibandingkan dengan swasta.

"Memang kami tak menyasar area swasta karena memang pergerakannya belum cukup signifikan, relatif kecil. Sehingga APBN dan BUMN ini yang jadi sasaran kami, di samping lebih meyakinkan dari sisi cashflow maupun pencapaian hasil usaha," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini