Bamsoet: Asuransi Perlu Kembali ke Bisnis Inti sebagai Penyedia Proteksi

Bisnis.com,09 Sep 2021, 21:34 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Sidang Tahunan MPR RI 2021 - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa industri asuransi harus kembali fokus pada bisnis inti asuransi, yakni sebagai penyedia proteksi, bukan investasi.

Dia mengatakan, beberapa kasus gagal bayar dalam industri asuransi, seperti Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan lainnya, disebabkan oleh lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis mulai hulu sampai hilir.

Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelola aset dalam menghasilkan pengembalian investasi dan berujung pada pengelolaan aset investasi.

"Dalam 2 dekade ini, industri asuransi mengalami revolusi ke arah produk hybrid dimulai sejak munculnya produk unit-linked. Tantangan muncul ketika produk unit-linked kurang sukses memenuhi harapan sebagian besar pemegang polis yang masih memiliki pemahaman sederhana bahwa produk asuransi adalah produk sejenis produk perbankan sehingga belum adaptif terhadap risiko fluktuasi pertumbuhan dana premi sebagaimana produk di pasar modal," ujar Bambang dalam FGD Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD 1945 & Pancasila, Rabu (8/9/2021).

Animo masyarakat terhadap produk-produk asuransi dengan fitur, seperti tabungan dan deposito di bank, kata Bambang, direspons oleh pelaku industri asuransi dengan menjual produk-produk dengan manfaat hasil investasi bergaransi yang kemudian dianggap sebagai subtitusi produk perbankan.

Penjualan produk ini kemudian dipermudah dengan munculnya kerja sama pemasaran produk asuransi lewat bank atau bancassurance yang akhirnya mendorong bergesernya bisnis asuransi dari menjual produk proteksi menjadi produk investasi.

Menurutnya, guna menghindari terjadinya kasus gagal bayar, industri asuransi sebaiknya fokus saja dalam menjual produk-produk tradisional yang berbasis proteksi.

"Penurunan jumlah nasabah unit-linked saat ini juga menjadi sinyal bahwa industri asuransi harus kembali ke bisnis inti sebagai penyedia proteksi, bukan investasi. Sektor ini juga akan segera dihadapkan pada penerapan standar pelaporan keuangan internasional yang diberlakukan 2025 di mana premi unit-linked tidak dapat diakui sebagai pendapatan asuransi," katanya.

Sementara itu, terkait kasus Jiwasraya, Bambang menilai upaya penyelamatan lewat restrukturisasi saat ini perlu dilanjutkan dengan tekad reformasi industri perasuransian, yakni meliputi reformasi peraturan pengawasan, reformasi insititusional, reformasi infrastruktur, serta penyiapan RUU tentang Penjaminan Polis.

"Periode 1998-1999, industri perbankan sempat alami hal serupa dengan yang dialami industri asuransi, pemicunya krisis moneter. IMF merekomendasikan Indonesia tutup 10 bank. Namun, dengan reformasi, total kinerja industri perbankan bisa kembali," imbuh Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini