Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 dan para perwakilan dari perkumpulan pemegang polis, serta stakeholders lainnya.
Berdasarkan salinan surat nomor S-267/NB.2/2021 tertanggal 6 September 2021 yang diperoleh Bisnis, pertemuan tersebut digelar pada hari ini, Kamis (9/9/2021) di Kantor OJK, Jakarta Selatan.
Agenda pertemuan adalah kesepakatan stakeholders AJB Bumiputera 1912 (AJBB) dalam menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terkait pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera.
"Sehubungan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan penetapan panitia pemilihan BPA AJBB, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara Manajemen AJBB dan para perwakilan dari perkumpulan pemegang polis dan stakeholders lainnya," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam surat tersebut.
Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua Himpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912, Ketua Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia, Ketua Umum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Ketua Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia, Dewan Komisaris dan Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, dan Ketua Solidaritas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.
Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama membenarkan adanya undangan tersebut. Dia pun berharap nantinya dalam pertemuan tersebut dapat disepakati bahwa OJK bisa mengambil alih kewenangan untuk menetapkan panitia BPA AJBB.
"Kami berharap OJK mengambil alih kewenangan penetapan panitia karena kondisi darurat dan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 mewenangkan hal tersebut," ujar Rizky kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, OJK sudah sepatutnya menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan dasar Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 461/Pdt.P/2021/PN JAK.SEL, khususnya pertimbangan hukum 2 dan 4, untuk dapat menggunakannya sebagai dasar dalam menindaklanjuti penggunaan kewenangan yang diberikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan berupa Pengesahan Panitia Pemilihan Anggota BPA Periode 2021-2026.
OJK juga diminta untuk segera memerintahkan kepada Direksi AJB Bumiputera 1912 untuk menyusun Panitia Pemilihan Anggota BPA Periode 2021-2026 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi AJB Bumiputera 1912 sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dalam batas waktu tertentu.
Jika OJK memiliki pandangan yang berbeda dengan usulan SP NIBA AJBB, pihak Rizky mengusulkan kepada OJK untuk menggunakan ahli baik dari unsur akademisi, praktisi, serta institusi seperti Kemenkum HAM RI, untuk mendapatkan legal opini berkaitan penggunaan kewenangan OJK dalam menggantikan kewenangan sidang BPA yang tidak dapat dilakukan akibat kekosongan Anggota BPA AJBB. Hal ini untuk memberikan kepastian kelanjutan proses atas permasalahan yang terjadi di AJBB.
"Kalaupun OJK belum berkenan menggunakan kewenangannya, demi keberlangsungan kegiatan operasional AJBB yang tengah dalam kondisi darurat, baik kondisi organ perusahaan serta likuiditas keuangan, serta guna menjamin hak dan kepentingan pemegang polis, pekerja, mitra usaha [agen asuransi], dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, SP NIBA AJBB mempertimbangkan kembali untuk mendesak kepada OJK untuk segera menetapkan pengelola statuter sebagaimana sesungguhnya telah memenuhi kriteria terhadap kondisi AJBB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Rizky.
Adapun, permohonan penetapan panitia pemilihan BPA AJBB dengan nomor perkara 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL. telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan adalah OJK memiliki kewenangan (menetapkan pemilihan BPA) sesuai ketentuan pasal 9 ayat h poin 8 UU Nomor 21/2011 tentang OJK dan tidak ada pasal yang mewajibkan penetapan panitia harus dilakukan dengan penetapan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel