Soal Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif, Begini Respons BSI (BRIS)

Bisnis.com,09 Sep 2021, 21:08 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Gedung berlogo Bank Syariah Indonesia yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) siap penuhi peraturan Bank Indonesia terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

BI telah merilis aturan baru, PBI Nomor.23/13/PBI/2021. Dalam kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yaitu sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Wakil Direktur Utama I BSI Ngatari mengatakan sesuai ketentuan BI, perbankan di Indonesia wajib menyalurkan kredit UMKM minimal 20 persen dari total kredit atau total pembiayaan pada 2022.

"Bank Syariah Indonesia pun saat ini tetap komit untuk memenuhi ketentuan dari otoritas," ujar Ngatari dalam acara virtual pubex pada Kamis (9/9/2021).

Ngatari pun menambahkan otoritas kan meningkatkan porsi UMKM dari 20 persen menuju 30 persen secara bertahap, sehingga BSI pun akan melakukan penyesuaian ketentuan dari otoritas maupun stakeholder.

"Kami akan tetap penuhi ketentuan," kata Ngatari.

Sementara itu, per Mei 2021, Bank Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan UMKM senilai Rp33,06 triliun atau setara dengan 22,57 persen dari total pembiayaan perseroan.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kokok Alun Akbar mengatakan perseroan terus berupaya meningkatkan bisnis sektor mikro dan UKM melalui berbagai strategi.

Di antaranya penyaluran pembiayaan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), penyaluran pembiayaan KUR, sinergi pembiayaan UMKM dengan pesantren, BUMN maupun lembaga lainnya, serta pelatihan bagi UMKM binaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini