Pemkab Pasuruan Fasilitasi Pendidikan Anak Yatim Terdampak Covid-19

Bisnis.com,09 Sep 2021, 19:32 WIB
Penulis: Choirul Anam
Wakil Bupati Pasuruan Abdul Mujib Imron dalam suatu kegiatan di Kab. Pasuruan./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Pemkab Pasuruan memfasilitasi pendidikan bagi anak yatim yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Wakil Bupati Pasuruan Abdul Mujib Imron mengatakan seperti 16 anak yang menerima bantuan secara simbolis karena orang tuanya wafat terinfeksi Covid. Dengan bantuan itu, diharapkan meringankan beban bagi anak-anak terdampak Covid-19. Ke depannya, ke-16 anak yang tersebar di Kecamatan Pandaan, Rejoso, Gempol dan Beji itu diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Hari ini Pemkab Pasuruan memberikan santunan untuk 16 anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya, wafat karena Covid. Jika anak-anak tadi mau mondok, bisa dikoordinasikan. Mohon bisa dikomunikasikan Kepala Dinas Pendidikan,” katanya pada penyerahan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021 di Pasuruan, Kamis (9/9/202).

Seperti diketahui, sampai 6 Agustus 2021, sedikitnya ada 77 kepala keluarga di Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia disebabkan terpapar virus Corona sehingga mengakibatkan putra-putrinya menjadi yatim piatu.

Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menawarkan pengasuhan alternatif kepada mereka yang terdampak. Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) milik Pemprov Jatim yang ada di Kabupaten Pasuruan, anak-anak dirawat dan dipenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito menyatakan bahwa hal itu sebagai bentuk perhatian dari pemerintah agar mereka tidak sampai terlantar. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti pembiayaan pendidikan sampai lulus sekolah menengah atas.

Pengasuhan alternatif tersebut sifatnya tetap penawaran kepada keluarganya serta anak yang bersangkutan untuk bersedia menerima atau menolak sistem pengasuhan alternatif.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini