Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Direskrim Polda Jateng

Bisnis.com,09 Sep 2021, 14:57 WIB
Penulis: Newswire
Arsip-Suasana sidang gugatan nasabah terhadap Bank Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis./Antara-I.C.Senjaya

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah atas penetapan tersangka dan penahanan mereka.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Kamis (9/9/2021), membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.

"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," katanya.

Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Ke-13 nasabah tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.

Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Ke-13 nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati.

Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini