PNM Sebut Holding Ultra Mikro Bakal Perbesar Inklusi Keuangan

Bisnis.com,09 Sep 2021, 15:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Kantor PNM/pnm.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi mengungkap pentingnya posisi Holding Ultra Mikro (UMi) untuk para nasabah PNM.

Seperti diketahui, PNM bersama PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan menjadi bagian Holding UMi sesuai amanat pemerintah, yang rencananya akan meluncur pada akhir 2021.

Arief menjelaskan bahwa secara umum Holding UMi akan mengoptimalkan peran PNM untuk menyediakan modal finansial, intelektual, dan sosial buat pelaku ultra mikro. Terutama, untuk para nasabah yang membutuhkan jejaring lebih luas untuk bisa naik kelas.

"Holding ini akan banyak nilai tambah yang bisa diberikan PNM bersama Pegadaian dan BRI untuk pelaku ultra mikro bisa tumbuh dan meningkatkan kontribusinya untuk perekonomian nasional," ujarnya dalam diskusi virtual CEOTalk: Ketahanan Para Pelaku Usaha Subsisten di Tengah Pandemi, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, Arief menjelaskan bahwa selain memungkinkan ekosistem yang lebih luas, Holding UMi juga akan membantu nasabah tersentuh layanan finansial yang lebih komplit.

Pasalnya, ketika PNM mendapatkan amanat dari pemerintah untuk ikut mengusulkan nasabahnya untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro, ternyata banyak di antara mereka yang belum memiliki rekening bank.

"Bersama bank-bank Himbara [pelat merah] kami inventarisir nasabah kita, ada sekitar 6,3 juta nasabah yang kami usulkan di program tersebut, ternyata hanya 800.000 yang sudah punya rekening bank. Jadi, kami ingin terus memperbesar kontribusi dalam inklusi keuangan," jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI sejak Jumat (2/6/2021).

Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021, disebutkan bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. menjadi pemegang saham Pegadaian dan PNM. Namun, buat PNM, aturan tersebut mengungkap adanya hak istimewa bagi PNM meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini