Bank of India Indonesia (BSWD) Sampaikan Hasil RUPSLB, Sudah Ada Investor Baru?

Bisnis.com,09 Sep 2021, 13:30 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPLSB) pada Selasa (7/9/2021).

Rapat tersebut membahas dua mata acara rapat, yaitu soal pelepasan seluruh saham milik Bank of India sebesar 76 persen dalam perseroan dan perubahan susunan pengurus perseroan.

Dalam hasil RUPSLB Bank of India Indonesia yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (9/9/2021), diinformasikan bahwa sampai dengan RUPLSB diselenggarakan belum ada investor yang menyatakan berkomitmen penuh (final) untuk membeli seluruh saham Bank of India Mumbai sebesar 76 persen dalam BSWD.

"Sehubungan dengan itu, terkait mata acara pertama rapat tersebut akan diputuskan dalam RUPS yang akan diadakan untuk itu, setelah adanya investor yang berkomitmen penuh untuk membeli seluruh saham milik Bank of India Mumbai sebesar 76 persen dalam perseroan," demikian hasil RUPSLB Bank of India Indonesia yang dikutip Bisnis.

Selain itu, dalam mata acara kedua, RUPSLB menyetujui pemberhentian Prakash Rupchand Chugani dari jabatannya sebagai komisaris perseroan. Lalu, RUPSLB juga menyetujui mengangkat Sanjeev Bhalla sebagai komisaris yang akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau institusi lainnya.

Dengan demikian, susunan pengurus BSWD seusai RUPSLB menjadi sebagai berikut:

Direksi
- Direktur Utama: -
- Wakil Direktur Utama: Jayaprakash Bharathan*
- Direktur: Ferry Koswara (masa jabatan s/d penutupan RUPST 2022)
- Direktur Independen: Primasura Pandu Dwipanata (masa jabatan s/d penutupan RUPST 2022).

Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Sudhiranjang Padhi
- Komisaris: Sanjeev Bhalla*
- Komisaris Independen: Handadjaja Sulaiman (masa jabatan s/d penutupan RUPST 2022)
- Komisaris Independen: Raharjo Satrio Unggul (masa jabatan s/d penutupan RUPST 2023)

*berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau institusi lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini