Asosiasi UMKM 'Happy' OJK Perpanjang Restrukturisasi hingga 2023

Bisnis.com,09 Sep 2021, 21:17 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2023, dari sebelumnya 2022.

Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun mengatakan kebijakan-kebijakan regulator perbankan sudah berpihak ke UMKM.

Ikhsan menambahkan para pelaku UMKM di Indonesia mengapresiasi keputusan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023 mendatang. Sebelumnya kebijakan restrukturisasi kredit itu sampai 31 Maret 2022.

"Kami pelaku UMKM di Indonesia sangat bersyukur masih ada restrukturisasi dari OJK untuk sampai 2023," ujar Ikhasan dalam webinar virtual pada Kamis (9/9/2021).

Ikhsan pun menjelaskan dengan pandemi yang masih berlangsung, keuangan pelaku UMKM pun masih tertekan, sehingga dengan adanya perpanjangan kebijakan restrukturisasi merupakan langkah tepat bagi UMKM untuk memperkuat bisnisnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harus adanya kolaborasi antara perbankan dan kementerian untuk menyelamatkan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

"Saya berharap seluruh perbankan dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian, untuk mendukung dan menyelamatkan UMKM dan sektor informal di tengah pandemi," tutup Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini