Reksa Dana Terproteksi Paling Terdampak Insentif PPh Bunga Obligasi

Bisnis.com,09 Sep 2021, 18:49 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
ilustrasi investasi

Bisnis.com, JAKARTA – Reksa dana terproteksi dinilai paling terpengaruh akibat dari pemberian keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan daya tarik reksa dana terproteksi akan berkurang untuk investor institusi, sehingga reksa dana terproteksi hanya mengandalkan investor ritel.

“Yang paling terpengaruh adalah reksa dana terproteksi karena bagi investor institusi jadi tidak ada insentif pajaknya lagi, terlihat di tahun ini memang dana kelolaan reksa dana terproteksi terus menurun,” kata Wawan kepada Bisnis, Kamis (9/9/2021).

Wawan menjelaskan bagi investor institusi seperti asuransi sebelumnya insentif PPh tersebut akan lebih menarik memiliki obligasi lewat reksa dana terproteksi, karena pajaknya hingga tahun lalu 5 persen.

Namun mulai tahun ini pajak obligasi di reksa dana menjadi 10 persen. Lalu insentif PPh bunga obligasi untuk investor juga berubah dari 15 persen menjadi 10 persen.

Maka ungkap Wawan, bagi investor institusi malah lebih menarik mengelola obligasi sendiri, daripada menggunakan reksa dana. Di mana akan dikenai manajemen fee.

Reksa dana terproteksi pun ungkap Wawan saat ini hanya menarik untuk investor ritel. Hal tersebut dikarenakan minimal pembelian obligasi di luar reksa dana terkecuali obligasi ritel Indonesia (ORI) adalah Rp1 miliar.

“Jadi kalau uang saya di bawah Rp1 miliar dan menginginkan kinerja setara obligasi bisa lewat reksa dana terproteksi,” kata Wawan.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto juga berpendapat sama lantaran insentif PPh bunga obligasi akan membuat sebagian investor memutuskan untuk berinvestasi langsung dan tidak menggunakan reksa dana.

Oleh karena itu, Rudiyanto menyebutkan adanya kemungkinan penurunan pada dana kelolaan atau asset under management (AUM). Namun dia mengaku saat ini belum memiliki gambaran pasti penurunan AUM ini.

“Reksa dana terproteksi, pendapatan tetap, dan kemungkinan campuran yang investornya institusi [terkena dampak insentif PPh],” papar Rudiyanto.

Lebih lanjut, Rudiyanto menyebutkan untuk investor ritel atau perorangan insentif ini tidak akan memberikan dampak apapun karena tarif pajak obligasi reksa dana sudah lebih dahulu sebesar 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini