Pakar Sarankan Vaksinasi Covid Jadi Syarat Bagi Calon Pengantin

Bisnis.com,10 Sep 2021, 14:11 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pasangan pengantin Muh Kharisma Mas Arsy (kedua kiri) dan Amy BT Haeruddin (kanan) mengikuti rangklaian prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (21/6/2020). Prosesi akad nikah di KUA setempat tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti wajib memakai masker dan sarung tangan serta menjaga jarak fisik yang dihadiri maksimal 10 orang guna mencegah penyebaran Virus Corona./Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA — Epidemilog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengusulkan agar calon pengantin diwajibkan menerima vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan.

“Wajibkan saja, selama ini juga sudah diwajibkan vaksinasi TT untuk cegah tetanus neonatorum. Dengan wajibkan vaksinasi, maka tidak perlu vaksinasi saat ibu hamil. Vaksinasi memperlancar proses pembentukan keluarga yang sehat pak,” cuitnya melalui akun Twitter @drpropno1, Jumat (10/9/2021).

Hal itu disampaikan setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa pewajiban vaksinasi Covid-19 bagi calon pengantin justru akan memberatkan masyarakat.

Kendati demikian, Wagub tidak menampik bahwa akan lebih baik jika masyarakat, termasuk para calon pengantin, untuk menerima vaksin Covid-19 karena sifatnya yang memberi perlindungan terhadap wabah.

“Tapi tidak ada alasan calon pengantin untuk tidak vaksin, pasangan yang saling mencintai pasti ingin saling melindungi," tambahnya,” kata Wagub kepada awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini