Bisnis.com, JAKARTA — Terpaan badai untuk emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), masih belum berakhir.
Maskapai pelat merah berkode saham GIAA itu kali ini kalah dalam gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan perusahaan penyewa pesawat (lessor) di pengadilan arbritase internasional atau London Court Internasional Arbitration (LCIA).
Gugatan tersebut bermula pada pada akhir kuartal I tahun lalu. Saat itu, lessor elice dan Atterisage (Goshawk) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada direkening Garuda di Amsterdam yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda pada Maret 2020.