Wisatawan Bisa Nikmati Wisata Sejarah Museum Lawang Sewu, Ini Syaratnya

Bisnis.com,10 Sep 2021, 19:26 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Museum Lawang Sewu/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) membuka kembali tempat wisata Museum Lawang Sewu yang selama ini ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Humas PT KA Pariwisata M Ilud Siregar menyampaikan operasionalisasi Museum Lawang Sewu sudah dibuka sejak 19 Agustus 2021 lalu. Operasionalisasi Museum Lawang Sewu dipastikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal area Lawang Sewu.

Para pengunjung yang ingin berwisata ke Museum Lawang Sewu wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku diantaranya melakukan cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas security di gerbang pintu masuk dan kepada petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.

“Kami juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali Museum Lawang Sewu bagi kunjungan wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, diantaranya dengan memastikan seluruh pekerja beserta seluruh mitra Museum Lawang Sewu telah melaksanakan kegiatan vaksin, memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Museum Lawang Sewu, mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan tenaga security tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung sehingga meminimalisir terjadinya antrian," jelas Ilud Siregar.

Pembukaan kembali Museum Lawang Sewu diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman.

Hal ini juga bisa memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu, namun dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Wali Kota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang yang tertuang dalam Instruksi Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Semarang. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini