Meski Wafat, Obligor BLBI tetap Wajib Kembalikan Aset ke Pemerintah

Bisnis.com,10 Sep 2021, 16:59 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa wafatnya obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI tidak menghilangkan tanggung jawab pengembalian aset kepada negara. Pemerintah pun akan mengejar ahli waris dari obligor terkait.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI terus melakukan pemanggilan obligor BLBI. Mereka dituntut mengembalikan uang atau aset negara yang disalurkan pada 1997–1998 melalui BLBI.

Menurutnya, penarikan aset akan dilakukan kepada seluruh obligor BLBI, termasuk yang sudah wafat. Hal tersebut karena kewajiban pengembalian aset ke negara tidak hilang meskipun orang terkait sudah meninggal dunia.

"Saya enggak ingat satu-satu, tapi ada beberapa yang sudah meninggal. Ini tidak menutup hak tagih pemerintah terhadap obligor tersebut. Kami akan mengejar ahli waris atau warisannya," ujar Encep dalam dialog bersama awak media pada Jumat (10/9/2021).

Salah satu obligor yang telah wafat adalah Aldo Brasali dari Bank Orient. Adanya obligor-obligor yang sudah wafat dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi Satgas BLBI, tetapi kasus yang telah bergulir 22 tahun itu terus diupayakan untuk diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa semua obligor BLBI termasuk keturunannya akan dipanggil oleh Satgas. Hal tersebut dilakukan karena utang BLBI mencapai lebih dari Rp110 triliun.

"Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," ujar Sri Mulyani pada Kamis (9/9/2021).

Dia pun menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pemblokiran akses para obligor BLBI ke lembaga keuangan. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyaluran dana BLBI dilakukan pada 1997–1998, yakni berupa bantuan kredit untuk membantu bank-bank yang terdampak krisis moneter. BLBI diberikan dengan tujuan agar likuditas terjaga sehingga dapat menghindari tutupnya bank-bank, tetapi kemudian dana itu banyak diselewengkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini