Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk. akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Oktober mendatang.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Bank JTrust akan melaksanakan RUPSLB pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Perseroan akan melakukan pemanggilan RUPSLB sesuai dengan ketentuan Pasal 52 (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka (POJK No. 15) dan ketentuan anggaran dasar perseroan.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan dalam laman Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan perseroan pada Kamis, 23 September 2021.
Adapun pemegang saham perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 22 September 2021.
Selanjutnya, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat.
Sehubungan dengan terjadinya pandemi virus corona yang sedang melanda Indonesia dan dunia saat ini, perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan dan diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPSLB.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPSLB sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan RUPSLB yaitu Kamis, tanggal 22 September 2021 pukul 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel