Konten Premium

Mengintip Efek Insentif PPh Bunga Obligasi ke Investor & Reksa Dana

Bisnis.com,10 Sep 2021, 16:04 WIB
Penulis: Lorenzo A. Mahardhika & Ika Fatma
Kendati suku bunga turun, imbal hasil SUN masih tinggi yang membuat biaya bunga mahal. Namun, emiten tak mengendurkan niatnya untuk mencari modal. Brent Lewin/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Risiko mengintai industri reksa dana seiring dengan penerapan insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik.

Insentif PPh bunga obligasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berlaku per 30 Agustus 2021.

Pasal 1 beleid tersebut menyebut obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini