Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan industri keuangan syariah nasional terus meningkat. Secara kelembagaan, produk keuangan syariah kini pun telah dapat dihadirkan melalui fintech peer-to-peer lending.
Dalam postingan ofisial Otoritas Jasa Keuangan (11/9), fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan menggunakan prinsip syariah tersebut dikabarkan sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan bahwa kehadiran P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah.
"Hal ini pun memudahkan masyarakat mendapat akses pembiayaan berbasis syariah," katanya.
Dalam literatur OJK, P2P Lending Syariah merupakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah.
Bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.
Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan.
"Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK," papar OJK dalam postingan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel