Krisis Cip Semikonduktor, Risiko Harga STB Makin Mahal

Bisnis.com,12 Sep 2021, 16:21 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi set top box. /Kominfo

Bisnis.com, JAKARTA — Peralihan siaran analog ke digital pada April 2022 ‘dihantui’ bayang-bayang krisis cip  semikonduktor untuk set top box (STB). Hal ini diperkirakan akan membuat harga STB naik.  

Di samping itu, lembaga penyiaran dan vendor juga belum memiliki kesepakatan harga untuk STB yang akan didistribusikan. Vendor berharap LPS melakukan pemesanan terlebih dahulu. 

Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Joegianto mengatakan saat ini terjadi kelangkaan cip di dunia, tidak hanya untuk ponsel, juga STB. 

Dari sisi industri, kelangkaan tersebut membuat para pengusaha elektronik kesulitan dalam memesan cip dalam jumlah besar. Biasanya, mereka bisa memesan 1 juta STB dalam 1-3 bulan, sedangkan saat ini hanya ratusan ribu. 

Joegianto memperkirakan kelangkaan ini berisiko membuat harga STB sedikit lebih mahal ketika pemadaman siaran analog (ASO) dieksekusi pada April 2022. 

Sebagai gambaran, sebelum cip langka harga STB di Polytro, Joegianto tidak tahu di vendor lain, senilai Rp299.000, adapun saat ini harganya mencapai Rp330.0000. 

Para pengusaha tengah berupaya agar harga STB tetap stabil atau minimal tidak melonjak drastis. Belum diketahui kebutuhan STB pada tahun depan, termasuk untuk warga kurang mampu. 

“Ini [kelangkaan] memengaruhi kuantitas yang akan kita pesan dan harganya,” kata Joegianto, Sabtu (11/9/2021). 

Di samping itu, kata Joegianto, hingga saat ini belum ada lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing yang melakukan purchase order (PO), padahal hal itu dibutuhkan untuk mengukur kebutuhan STB yang bakal didistribusikan. 

Sekadar informasi, PO adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk menunjukkan barang yang ingin mereka beli dari pihak penjual. 

Tanpa adanya PO, kata Joegianto, vendor akan melakukan penjualan normal ke pasar, karena tidak bisa menyimpan stok tanpa kepastian.  

Selain belum ada yang melakukan PO, ujarnya, juga belum ada titik temu tentang  harga STB antara LPS dengan vendor. 

LPS ingin membeli STB dengan harga Rp175.000 per unit, padahal itu merupakan harga internet, di mana barang luar negeri masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi dari Kemenkominfo

“Untuk barang-barang tanpa sertifikasi, apakah itu menyala? menyala, hanya saja tidak ada sertifikasi, sistem peringatan dini kebencanaan,dan lain sebagainya” kata Joegianto. 

Joegianto mengatakan persiapan vendor untuk menyambut siaran digital telah dilakukan sejak 2011. Saat itu pemerintah telah berencana menggelar siaran digital. Seleksi penyelenggara multipleksing pun telah dilakukan di 12 wilayah siaran. Sayangnya, siaran digital batal digelar karena berbagai hal.

Masing-masing LPS saat itu telah berkomitmen untuk mendistribusikan STB. Hingga saat ini, komitmen tersebut tidak dijalankan karena tidak ada kepastian soal siaran digital. 

Akhirnya undang-undang Cipta Kerja memerintahkan siaran analog untuk dipadamkan paling lambat 2 November 2022, yang mana ini menjadi dasar hukum hadirnya era siaran digital.

“Intinnya Indonesia lebih dari siap untuk siaran digital, dan ini merupakan titik balik karena stok dari vendor akhirnya bisa berjalan,” kata Joegianto. 

Sekadar informasi, di platform dagang el, harga STB dibanderol dengan harga yang beragam mulai dari Rp150.000 hingga Rp500.000. 

Kemenkominfo sendiri saat ini telah memberikan sertifikasi kepada beberapa perangkat STB diantaranya adalah Akari Set Top Box ADS-2230, Tanaka T2, Evercoss STB1, NT2000-D dan TR 1000 Nextron, Polytron PDV 600T2, dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini
'