Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengelolaan investasi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai unit-linked.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan nantinya akan diatur mengenai rambu-rambu yang lebih ketat terhadap pengelolaan investasi dari produk unit-linked yang dijual oleh perusahaan asuransi.
Pengaturan ini mungkin akan membuat produk unit-liked relatif sulit dijual, tetapi hal ini perlu dilakukan semata untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Untuk produk unit-linked akan kami perketat investasinya karena ini uang masyarakat yang risikonya ditanggung masyarakat. Kalau ada potensi keuntungan besar nanti jadi tertutup, tidak apa-apa saya bilang, kita bergerak di moderat saja. Toh, nanti ada pilihan agresif, moderat, dan konservatif," ujar Nasrullah dalam sebuah webinar, Jumat (10/9/2021).
"Ini akan kami pagar-pagarin. Jadi, nanti tidak sembarangan duit yang diambil dari unit-linked yang dikelola perusahaan asuransi diinvestasikan. Tidak boleh lagi," imbuhnya.
Dia mengakui bahwa saat ini ada tuntutan untuk menutup atau memoratorium penjualan produk unit-linked yang dipicu dari mencuatnya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi.
Namun sebagai regulator, OJK tidak bisa lantas melakukan moratorium sebab nyatanya masih ada segmen pasar yang memerlukan produk unit-linked. Selain itu, penjualan produk unit-linked juga merupakan praktek umum yang banyak diterapkan di berbagai negara.
Untuk itu, pengetatan aturan penjualan produk unit-linked menjadi jalan tengah untuk mengakomodir kepentingan nasabah dan industri asuransi.
"Yang perlu dibenahi memang produk ini untuk segmen tertentu, jualnya harus transparan. Nanti kami perketat aturan investasinya, jadi fair. Kalau orang jadi sulit beli produk ini atau perusahaan asuransi jadi sulit jualan, ya mohon maaf. Tapi kalau kami tutup aneh sendiri, Indonesia kok tidak buka unit-linked. Kami buka kesempatan tapi dengan ketat rambu-rambunya supaya ditaati perusahaan asuransi," kata Nasrullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel