Lamongan Persiapkan Pembukaan Lokasi Wisata

Bisnis.com,12 Sep 2021, 18:02 WIB
Penulis: Newswire
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi meninjau lokasi wisata Maharani Zoo dan Goa Lamongan jelang dibukanya sejumlah tempat wisata menyusul assement Kementerian Kesehatan yang menunjukkan wilayah itu level 1./Antara-Humas Pemkab Lamongan

Bisnis.com, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kini sedang menyiapkan skema pembukaan lokasi wisata, menyusul assesment Kemenkes yang menyebutkan wilayah itu masuk zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi di Lamongan, Minggu mengatakan, salah satu obyek wisata yang masuk dalam uji coba pembukaan adalah Maharani Zoo dan Goa Lamongan (Mazoola), Paciran, yang merupakan obyek wisata outdoor atau di luar ruangan.

“Mazoola menjadi salah satu obyek wisata outdoor yang masuk dalam uji coba pembukaan untuk umum, Kami menyambut baik hal ini, oleh karena itu, perlu menyambut para pengunjung dengan protokol Kesehatan," kata Yuhronur, dalam siaran persnya.

Ia mengatakan, skema yang dilakukan adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan Mazoola telah masuk dalam aplikasi itu sehingga bisa menjadi syarat pengunjung agar dapat masuk pada lokasi wisata.

“Jadi pengunjung harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, artinya juga anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk obyek wisata. Selain itu, penerapan protokol Kesehatan yang ketat juga harus dilaksanakan pengunjung yakni memakai masker, penggunaan thermal scanner serta pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 25 persen, kapasitas dan jam operasional sampai pukul 16.00 WIB," katanya.

Yuhronur berharap, pembukaan lokasi wisata bisa menjadi upaya menggerakkan perekonomian di masa pandemi dengan aturan-aturan dan batasan sesuai dengan Inmendagri yang sudah dikeluarkan sesuai asesemen level PPKM.

Selain wisata, Pemkab Lamongan juga telah memperbolehkan hajatan, karena dalam Inmendagri dijelaskan ijin hajatan dengan pengaturan-pengaturan.

Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/112/413.011/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Lamongan yang merujuk pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, dan dijelaskan bahwa hajatan saat ini sudah diperbolehkan dengan pengaturan pemberlakukan protokol Kesehatan yang ketat.

Serta pembatasan jumlah undangan sebanyak 25 persen kapasitas ruangan, laku penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti thermal scanner, masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer serta berkoordinasi dengan satgas desa dan kecamatan untuk mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini