Bisnis.com, JAKARTA - Surat bertanggal Minggu (12/9/2021) dikirimkan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan. Sang pengirim surat adalah Jusuf Salman, Sekretaris PT Blue Bird Tbk. (BIRD).
Dalam suratnya, Jusuf menjadi penerima kuasa khusus dari Purnomo Prawiro. Dia diminta untuk melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan atas saham yang dimiliki generasi kedua konglomerasi Blue Bird itu ke otoritas.
Surat itu sendiri diberikan atas aksi koporasi Purnomo dan anak-anaknya di lantai bursa memborong saham BIRD. Dalam surat bertanggal 12 September 2021 itu, Purnomo menyebutkan telah memborong 46.400 lembar saham BIRD pada 8 dan 9 September 2021.