Manajemen & Perwakilan Pempol Bumiputera Sepakati Pembentukan Panitia Pemilihan BPA

Bisnis.com,13 Sep 2021, 10:50 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Suasana rapat pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 di Kantor AJB Bumiputera, Jumat (10/9/2021)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kembali berupaya membentuk panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) setelah permohonan penetapan panitia pemilihan BPA ditolak oleh pengadilan.

Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna mengatakan bahwa para perwakilan pemegang polis dan manajemen AJB Bumiputera telah menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA dalam pertemuan yang dilakukan di Wisma AJB Bumiputera 1912, Jakarta, Jumat (10/9/2021).  Pertemuan itu merupakan kelanjutan dari pertemuan yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehari sebelumnya, Kamis (9/9/2021).

"Panitia teknis dan panitia seleksi sudah disepakati, serta pengawas pusat, sedangkan pengawas di wilayah ada perubahan dari masing-masing kelompok," ujar Yayat singkat kepada Bisnis, Minggu (12/9/2021).

Dia menuturkan, rencananya susunan lengkap panitia pemilihan BPA akan disampaikan ke manajemen AJB Bumiputera pada Senin (13/9/2021).

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa pada Kamis (9/9/2021), pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera 1912 dengan para perwakilan dari perkumpulan pemegang polis.

Pertemuan itu ditujukan agar pihak manajemen AJB Bumiputera dan pemegang polis dapat menyepakati penetapan panitia pemilihan BPA sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan setelah Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 September 2021 menyatakan tidak dapat menerima permohonan penetapan panitia pemilihan BPA.

"Kemarin [Kamis, 9 September 2021] OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen [direksi dan komisaris] bersama para perwakilan perkumpulan pemegang polis yang bermacam-macam namanya. Intinya supaya kembali kepada kitab suci perusahaan mutual, yaitu anggaran dasar mereka saja," ujar Ihsanuddin kepada Bisnis, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, Anggaran Dasar AJB Bumiputera telah mengatur dengan jelas bahwa pembentukan BPA, termasuk pembentukan panitia pemilihannya, menjadi tugas dan wewenang pemegang polis sebagai pemilik perusahaan yang berbentuk usaha bersama atau mutual.

Namun, mengingat saat ini BPA dalam kondisi vakum karena jumlah anggotanya yang di bawah ketentuan dan telah habis masa jabatannya pada akhir 2020, OJK menilai mekanisme pemilihan BPA dapat dilakukan melalui kesepakatan para pemilik sesuai Anggaran Dasar perusahaan.

"Mengingat sekarang tidak ada BPA, pemilik sepakat saja bagaimana mekanisme pemilihannya. Tidak perlu minta peneteapan ke mana-mana. Intinya kembali ke Anggaran Dasar saja," katanya.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2021 lalu, para stakeholder AJB Bumiputera telah menyepakati susunan panitia pemilihan BPA yang kemudian diajukan ke pengadilan untuk disahkan agar memiliki kekuatan hukum.

Namun dalam perkembangannya, permohonan penetapan panitia pemilihan BPA tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya adalah tidak ada pasal undang-undang yang mewajibkan penetapan panitia harus dilakukan dengan penetapan pengadilan dan OJK memiliki kewenangan (menetapkan pemilihan BPA) sesuai ketentuan pasal 9 ayat h poin 8 UU Nomor 21/2011 tentang OJK.

Adapun, BPA merupakan perwakilan pemegang polis dari berbagai wilayah yang memiliki tugas pengawasan dan penyampai aspirasi. Oleh karena itu, keberadaan BPA dinilai penting sehingga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini